Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berita Bitcoin

Bitcoin atau biasa dikenal sebagai mata uang kripto, mata uang digital atau aset kripto ini mencuri perhatian di kalangan masyarakat. Alasannya adalah kenaikan Bitcoin yang luar biasa dan fantastis, sebab harga satu Bitcoin tertinggi pernah bernilai hingga Rp900 juta. Ketika kenaikan terjadi masyarakat pun menaruh perhatian terhadap aset tersebut, bukan hanya itu. Elon Musk, pemilik perusahaan Tesla mempertimbangkan keberadaan Bitcoin.  

Ia sempat mengizinkan pembelian mobil Tesla dengan uang kripto tersebut. Karena popularitas yang diraihnya, Bitcoin menjelma menjadi aset yang bernilai dan berharga. Ini yang menyebabkan informasi Bitcoin selalu dibutuhkan para investor, baik pemula atau ahli sekalipun. Untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut, Coinvestasi yang sudah berkecimpung di industri kripto sejak 2017 pun turut hadir untuk memberikan informasi melalui berita-berita aktual, penting dan menarik untuk diperhatikan.  

Perbedaan Bitcoin dengan mata uang fiat yang membuat aset ini disorot di antara lain adalah desentralisasi. Ini berarti  tidak ada perusahaan, lembaga hingga pemerintah yang mengendalikan jaringan Bitcoin. Selanjutnya, suplai terbatas ini adalah karakter dari Bitcoin yang menyebabkan Bitcoin begitu mahal. Sebab, jumlah Bitcoin terbatas di tengah permintaan yang sangat meningkat. Ketiga adalah pseudomonas di mana nama pengguna tidak akan ditampilkan dengan nama sebenarnya,melainkan hanya berupa serangkaian kata atau nomor acak. Ini membuat identitas asli pengguna Bitcoin terlindungi.  

Bitcoin juga memiliki sifat kekal, di mana transaksi yang sudah terjadi akan tercatat, tidak bisa dihapus, dan tidak bisa dibatalkan. Sehingga para pengguna aset ini harus teliti dalam melakukan transaksi dengan Bitcoin. Selain itu perbedaan yang membuat aset crypto ini disorot adalah bisa dibagi, sehingga para investor dapat membeli Bitcoin dengan dengan persentase tertentu dan tidak harus satu.  

Setelah membeli Bitcoin, pengguna di Indonesia pun tidak perlu khawatir mengenai status legalitas dan halal atau haram aset crypto. Per tanggal  2 Oktober 2018 berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto. Cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto sudah terdaftar sebagai barang legal dan dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.  

Dari dokumen tersebut, Menteri Perdagangan Republik Indonesia melihat bahwa bahwa crypto asset telah berkembang luas di masyarakat dan merupakan komoditi yang layak dijadikan sebagai subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Januari 2017 lalu, Ketua Komisi Dakwah MUI juga menyatakan soal hukum bitcoin melalui media Liputan6.  

KH Cholil mengatakan hukum Bitcoin sebagai alat tukar adalah mubah (boleh). Teknologi blockchain yang mendasari mata uang kripto sangat selaras dengan tujuan syariah untuk mengurangi ketidakpastian berlebihan.

Posting Komentar untuk "Berita Bitcoin"